Profil Singkat tentang Organisasi PPID di Pengadilan Negeri Balikpapan
Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pengadilan Negeri Balikpapan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor W18-U2/1657A/HK.00.8/7/2021, tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pada Pengadilan Negeri Balikpapan.
Tim PPID Pengadilan Negeri Balikpapan bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik. Atasan PPID merupakan Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan.